post image
KOMENTAR
Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut, mendapati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak mau menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara sementara.


Demikian disampaikan Ketua Tim Pemenangan GanTeng, Ikhrimah Hamidy kepada sejumlah wartawan usai temu pers berkaitan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara internal di posko pemenangan GanTeng Jalan MS Karim Medan, Minggu (10/3/2013) sore.

"PPK yang tidak mau memberikan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara sementara itu adalah Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, padahal sudah selesai direkap," tutur Ikhrimah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Medan itu.

Akibatnya, tambah dia, kerja tim pemenangan jadi terganggu. Padahal itu sebagai hak saksi yang hadir untuk mengetahuinya, seharusnya, lanjutnya,  berita acara itu dipaparkan di depan para saksi secara transparan.

"Tadi malam kejadiannya dengan alasan yang tidak rasional dan kami pun sudah melaporkannya ke KPUD Sumut bahkan ke KPU yang lebih tinggi melalui SMS dan ternyata ditanggapi, KPU berjanji akan ditindak lanjuti," tambahnya lagi.

"Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena masih kami selidiki lagi, karena sebenarnya masih banyak," ungkapnya dengan nada kesal. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa