Aksi nekat yang membakar 2 wanita paruh baya Nimo (45), warga Jalan Helvetia Gang Darma, Pasar IV dan Gedi (45), warga Karang Rejo, Medan Polonia dilatar belakangi masalah utang piutang, Sabtu (9/3) malam 23.40 WIB kemarin, Polsekta Medan Baru membekuk pelakunya, Rocky (35). Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Lahan Garapan Pasar V, Helvetia.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, ditangkapnya Rocky, pemuda yang dikabarkan sebagai bandar narkoba jenis sabu di kawasan Karang Sari, Medan Polonia ini disambut baik pihak keluarga korban.
Pasalnya, pasca kejadian itu 2 korban yang dirawat di RS Mitra Sejati akibat luka bakar yang mencapai 60 persen belum membuat laporan ke Polsekta Medan Baru karena mengaku ketakutan biaya perobatannya tak ditanggung pelaku.
"Sudah ditangkap pelaku, Rocky semalam," kata salah seorang personil yang tak bersedia namanya disebutkan itu, Minggu (10/3/2013).
Amatan MedanBagus.Com di Polsekta Medan Baru, Rocky berada di sel tahanan di Lantai II bersama beberapa tahanan lainnya. Tampak terlihat pelaku hanya terduduk sambil menghisap rokok.
Kapolsekta Medan Baru Kompol Jean Calvijn Simanjuntak SIK ketika dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan mengenai penangkapan Rocky.
Namun, disinggung lebih dalam, Kapolsek belum bersedia memberi komentar.
"Iya pelaku sudah ditangkap," katanya singkat. [ans]
KOMENTAR ANDA