Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengikuti saja apa yang sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan mensahkan Partai Bulan Bintang (PBB) lolos sebagai peserta pemilu 2014.
"KPU lebih baik mengikuti keputusan pengadilan jadi bisa konsentrasi ke masalah lain, tidak usah lakukan banding atau kasasi,lebih baik realistis," imbau gurubesar UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra di rumah makan penang, Jakarta Pusat Minggu, (10/3).
Mantan Rektor UIN menambahkan jika KPU mengikuti putusan pengadilan maka hal tidak akan mengganggu ritme yang sudah dibentuk KPU. Dan masih ada waktu bagi KPU maupun PBB untuk menyelesaikan masalah ini sekitar empat minggu lagi hingga penetapan daftar caleg sementara (DCS)
"Kalau banding, kasus hukum akan berat karena yang dihadapi KPU orang cukup berat. Selama ini Yusril sudah menang melawan pemerintah dan SBY. Supaya gak terseret masalah lebih panjang, realistislah KPU," ulangnya. [ans]
KOMENTAR ANDA