post image
KOMENTAR
Setelah dilakukan hitung ulang di beberapa kecamatan di daerah, hasil perhitungan suara sementara oleh Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara dinyatakan tidak mengubah hasil versi sejumlah quick real count.

Demikian disampaikan oleh Humas Panwaslu Sumut, Fachruddin kepada wartawan melalui media sosial, Minggu (10/3/2013).

"Terkait soal surat suara yang mana oleh masyarakat ketika mencoblos tak membuka surat suara, sehingga tembus kemana-mana  tapi tak mengenai foto pasangan lain, maka diputuskan surat suara menjadi sah," ujarnya.

Dia menambahkan, Oleh karena itu terjadi perubahan perolehan suara, tapi hasil akhir sementara setelah dihitung ulang, maka hasil dari perbaikan surat suara yang awalnya batal dan menjadi suara sah, ternyata juga tidak mengubah posisi sementara versi sejumlah quick count, yakni, pasangan GanTeng tetap eksis mengungguli pasangan ESJA.

Sementara itu, mengenai klaim DPP PDI Perjuangan, Fachruddin mengatakan itu adalah hal yang  wajar.

"Kalaupun nantinya ada juga yang mengklaim, misalnya DPP PKS dan parpol lainnya selaku Parpol  pengusung pasangan Ganteng, yang mengklaim pasangan nomor urut 5 menang satu putaran pada Pilgubsu 7 Maret 2013, hal itu pun dianggap boleh-boleh saja," ujarnya lagi.

Fachruddin juga menghimbau masyarakat Sumatera Utara agar tidak mudah terpengaruh, apalagi percaya dengan hasil penghitungan sementara baik itu dari hasil sejumlah lembaga hitung cepat, klaim dari DPP PDI-P, atau pun nantinya ada klaim dari pihak lain.

"Intinya, ada dua lembaga penyelenggara dalam Pilgubsu, yakni Panwaslu dan KPU," tandasnya. [hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa