Badan Narkotika Nasional (BBN) tak perlu terpengaruh pada rumors SMS penyanyi Yuni Shara yang beredar di publik. Lembaga ini harus fokus menangani kasus Narkoba yang melibatkan artis Raffi Ahmad.
Artinya, jika benar transkrip SMS itu dari Raffi Ahmad, maka dia bisa terjerat kasus hukum lain terkait penyadapan ilegal dan mengedarkan SMS orang lain. Andaikata benar SMS itu, Yuni Shara layak memperoleh apresiasi.
Hal itu disampaikan Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal Sabtu, (9/3) menanggapi beredarnya transkrip SMS Yuni Shara dengan pihak Kepolisian tentang Raffi Ahmad terkait masalah pemakaian Narkoba pada bulan November 2012.
Menurut Jusuf Rizal, seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, BNN harus fokus pada penanganan masalah hukum Raffi Ahmad dalam penggunaan Narkoba. Sebab jika BNN goyah maka upaya pemberantasan Narkoba di Indonesia bisa gagal.
Penegakan hukum, kata dia, akan memberikan efek jera kepada siapapun, tanpa kecuali agar masyarakat tidak mencoba-coba menjadi pemakai apalagi mengedarkan narkoba.
"Kita bisa bayangkan jika BNN tidak fokus pada penanganan masalah hukum terkait pemakaian Narkoba Raffi Ahmad, maka BNN sebagai institusi citranya akan hancur dimata masyarakat. BNN dianggap main-main dan efeknya pemberantasan Narkoba bisa menjadi kehilangan greget. BNN tidak boleh kalah terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Narkoba menjadi musuh bangsa," tegas pria yang juga memiliki Lembaga Sayap Organisasi (LSO) LANA (Lira Anti Narkoba dan Aids).
Sementara terkait adanya rumors SMS Yuni Shara, kata Jusuf Rizal, itu lain soal yang tidak memiliki kaitan hukum dalam kasus hukum Raffi Ahmad.
Malah, jika benar SMS itu diadarkan Raffi Ahmad, dengan menyadap HP Yuni Shara, maka Raffi Ahmad bisa terjerat hukum baru yaitu melakukan penyadapan illegal dan mengedarkan SMS pribadi.
"Tapi itu kan baru rumors dan berita media," tegas Jusuf Rizal.
Jika pun SMS itu benar adanya dari Yuni Shara, seharusnya BNN memberikan apresiasi kepada penyanyi bertubuh mungil itu. Karena setiap warga negara memiliki hak hukum untuk melaporkan tidak penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum.
"Jadi tak ada yang salah yang dilakukan Yuni Shara secara hukum," papar pria yang pernah mengkritisi kasus mantan Suami Yuni Shara, Hendri Siahaan itu. [ans]
KOMENTAR ANDA