post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara diminta segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Raden Roro Suryantini Hartati. Pasalnya, pejabat ini diduga terlibat korupsi anggaran pengadaan obat paten untuk Rumah Sakit Haji Medan, tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,7 miliar.

"Selain dicopot, kita juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Haji Medan," ujar Ketua Gerakan Transparan Anggaran Rakyat (GeTAR) Arif Tampubolon kepada MedanBagus.Com di Medan, beberapa saat lalu, Minggu (10/3).

Arif menjelaskan, per 15 November 2012, Rumah Sakit Haji Medan mendapatkan anggaran Rp4 miliar di P-APBD, dengan jumlah program kegiatan sebanyak tiga. Dari ketiga program itu, ada indikasi beberapa kegiatan tidak dilaksana (fiktif). Seperti contoh pada kegiatan penyediaan jasa pihak ketiga, yaitu pengadaan obat paten sebesar Rp1,7 miliar.

Dari penjelasan yang didapat dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dr Linda dan ketua panitia Ferdinan Siregar, lanjut ARif, uang sebesar Rp1,7 miliar ternyata untuk membayar utang kepada pihak ketiga pada masa Rumah Sakit Haji Medan dikelola yayasan tahun 2011.

"Peraturannya, APBD gak bisa digunakan untuk bayar utang, kalau PAD bisa. dr Linda dan Ferdinan Siregar membenarkan anggran obat paten itu untuk bayar utang. Itu mereka katakan saat bertemu dengan saya di Dinas Kesehatan Sumut," kata Arif.

Hasil investigasi kita, lanjut Arif, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Raden Roro Suryantini Hartati yang juga mantan Dirut Rumah Sakit Haji Medan, itu diduga telah mengkorupsi anggaran pengadaan obat paten dengan modus meminjam perusahaan miliki rekanan yaitu PT Basnita, dengan janji akan memberi proyek di tahun 2013.

Pengadaan obat paten itu dilakukan dengan penunjukan langsung (PL) kepada PT Basnita. Itu dilakukan dengan pembayaran kontan senilai Rp1,7 miliar. Setelah uang diberikan kepada PT Basnita, obat paten yang diadakan tidak ada. Dan PT Basnita kemudian menyerahkan uang itu kembali kepada dr Raden Roro dengan menggunakan cek.

"Dalam peraturan pengadaan obat paten tidak bisa dilakukan dengan penunjukan langsung (PL). Ini sangat rancu, Kejatisu harus mengusut tuntas dugaan korupsi obat paten ini. Pengadaan obat paten juga telah melanggar Perpres No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2010 tetang pengadaan barang/jasa," ungkap Arif Tampubolon.

Selain dugaan korupsi pengadaan obat paten sebesar Rp1,7 miliar, dr Raden Roro Suryantini Hartati juga diduga mengkorupsi anggaran kegiatan pendidikan dan pelatihan formal sebesar Rp832 juta.

Dugaan korupsi pendidikan dan pelatihan formal itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Garuda plaza Hotel (GPA) dua kali kegiatan, di Hotel Royal Perintis satu kali, dan di LPP dekan Rumah Sakit Haji Medan, satu kali.

"Dugaan korupsi diketahui dari keterangan salah seorang security. Latihan dilakukan di rumah sakit, tetapi penutupannya dilakukan di LPP. Pagu kegiatannya sebesar Rp63 juta. Kan ini sudah mencurigakan adanya manipulasi kegiatan, jelas laporan pertanggujawabannya pun diperkirakan dimanupulasi," terang Arif Tampubolon. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum