Komisi Pemilihan Umum Daerah tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sudah hampir merampungkan proses rekapitulasi perhitungan suara. Saat ini proses perhitungan suara sudah sampai pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Demikian disampaikan Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di kantor KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu (9/3/2013).
"Proses pemungutan suara, kemudian sampai kepada proses perhitungan suara pada PPS yang dilakukan oleh KPPS sudah sampai pada rekapitulasi tingkat desa dan kelurahan dan proses itu sudah menyelesaikan rekapitulasi secara tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan," kata Irham Buana Nasution.
Dia menambahkan, sesuai dengan keputusan KPU Provinsi, bahwa proses perhitungan suara dimulai dari proses pemungutan suara pada tingkat TPS yakni, 7 Maret 2013, kemudian proses pemungutan suara di tingkat PPS yakni, 8-9 Maret 2013.
Dilanjutkan rekapitulasi tingkat PPK pada tanggal 10-11 Maret 2013, tingkat KPU Kabupaten/Kota pada 12-13 Maret 2013 dan tingkat Provinsi yakni, pada tanggal 14-15 Maret di Hotel Grand Angkasa pukul 14.00 Wib.
"Dari sini akan diketahui, berapa persen suara yang diperoleh masing-masing calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut, apakah memperoleh lebih dari 30 persen suara atau tidak pada putaran pertama, jika memperolehnya maka akan dilakukan pleno penetapan terpilih," tuturnya.
Tapi jika tidak sesuai minimal 30 persen suara, maka akan dilakukan putaran yang kedua. "Tapi kami akan tetap melakukan rekapitulasi suara dengan secara berjenjang atau manual pada tingkat masing-masing daerah," pungkas Irham. [ded]
KOMENTAR ANDA