post image
KOMENTAR
Setara Institute mengecam penutupan rumah ibadah gereja HKBP Setu yang dilaksanakan hari ini, Kamis (7/3). Pasalnya, penutupan gereja itu atas tekanan kelompok-kelompok intoleran.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam rilis, sesaat lalu, Kamis (7/3).

Menurut dia, penutupan rumah ibadah menambah daftar panjang kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.

"Sekali lagi wibawa dan peran pemerintah dalam melindungi dan melaksanakan kepentingan warga negara untuk beribadah dan menjalankan keyakinan sesuai konstitusional negara, menjadi preseden buruk intoleransi di Indonesia yang selalu dibantah oleh pemerintah," tegas Bonar seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Tak hanya pemerintah, Setara Institute juga mengecam tindakan Pemda kabupaten Bekasi yang tunduk pada tekanan dan ancaman kelompok intoleran. Semestinya,  kata Bonar lagi, Bupati Bekasi beserta jajaran perintah kabupaten Bekasi memberikan bantuan dan menfasilitasi pengurusan perijinan pembangunan gereja HKBP Setu.

Dari informasi yang disampaikan Setara Institute, sebelum menutup gereja itu, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Tata Ruang dan Dinas Perizinan Kabupaten Bekasi memutuskan dalam rapat Senin, 4 Maret 2013 di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi untuk menyegel bangunan Gereja HKBP Setu 7 Maret 2013.

Hasil rapat ini akan disampaikan ke Bupati untuk dilakukan eksekusi penyegelan Kamis, 7 Maret 2013 pukul 10.00 WIB. Sedangkan pemberitahuan eksekusi penyegelan ini diterima oleh Gereja HKBP pada Rabu siang

Pagi tadi, sesuai surat pemberitahuan itu, pihak Pemda kabupaten melaksanakan eksekusi penyegelan berdasarkan Perda 7/ 1996 tentang IMB. Pihak HKBP Setu sejatinya dalam proses pengajuan izin yang saat ini sedang berada di tingkat desa, berlanjut pada kekecamatan, FKUB dan Pemda Kabupaten Bekasi.

Namun dalam pemenuhan mekanisme prosedur perizinan, muncul kelompok intoleran yang mengatasnamakan masyarakat sekitar pembangunan gereja HKBP Setu yang menolak pendirian rumah ibadah ini.

Dengan adanya tekanan kelompok intoleran yang melakukan beberapa kali aksi demontrasi penolakan pembangunan gereja HKBP Setu, bahkan mengancam akan melakukan penutupan secara paksa, bilamana sampai akhir Februari 2013 Pemda tidak melakukan penyegelan pembangunan gereja HKBP Setu.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum