Meski awalnya Neneng, istri mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin mengaku siap mendengarkan putusan persidangan hari ini namun ternyata tidak. Neneng Sri Wahyuni dilaporkan sakit perut hingga agenda pembacaan vonis dalam kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu terpaksa ditunda.
"Mohon izin, kami tidak dapat menghadirkan terdakwa Neneng ke persidangan karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia mengidap diare akut," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/3).
Neneng, kata Jaksa Rini, dirawat sejak Rabu kemarin.
"Karena terdakwa dirawat inap rumah sakit, maka majelis setelah bermusyawarah membatalkan pembacaan putusan selama dia masih dirawat," kata Hakim Ketua Tati Hadianti seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.
Setelah sembuh, Hakim Ketua Tati memerintahkan JPU membawa Neneng kembali ke Rumah Tahanan KPK.
Sidang pembacaan putusan bakal dilanjutkan 14 Maret pukul 10.00 WIB.
Menariknya, sidang vonis dua terdakwa asal Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof, yang dituduh membantu pelarian Neneng ke luar negeri, sempat tertunda dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis (28/2), dengan alasan yang sama, yaitu menderita diare.
Pada sidang dua hari lalu, Khusi Muhammad dan Azmi akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim. [ans]
KOMENTAR ANDA