post image
KOMENTAR
Akhirnya persidangan terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni berakhir juga.

Hari ini Kamis, (7/3), istri Muhammad Nazaruddin itu direncanakan akan mendengarkan vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Penasihat hukum Neneng, Rufinus Hutauruk seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, menerangkan kliennya sudah sangat siap mendengarkan putusan dari majelis hakim. Apa saja persiapan dari Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu, Rufinus ogah membeberkannya.

Jaksa penuntut umum menjatuhkan Neneng tuntutan 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait proyek PLTS.

Neneng juga diwajibkan membayar uang pengganti dari keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp2.66 miliar, paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum