
Dengan begitu, kini DPD dan DPR sejajar.
"Jadi, DPD bukan sebatas mengusulkan RUU saja, tapi sudah ikut membahas bersama DPR dan juga Pemerintah," ujar pelaksana tugas Sekjen DPD RI Djamhur Hidayat, kepada wartawan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
Djamhur mengatakan, dengan makin besarnya peran DPD dalam proses legislasi, berarti sistem bikameral mendekati tujuan idealnya. Begitu juga dalam hal pengawasan pelaksanaan UU, DPD sudah dilibatkan dan mendapat peran yang besar.
"Karena itu, kita di kesekjenan akan mendukung penuh kinerja para anggota DPD dalam mempersiapkan beraai RUU yang terkiat dengan kepentingan rakyat, khususnya di daerah," katanya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.
Dalam pasal 22 D ayat (2) UUD 1945 memang secara tegas disebutkan, DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.[ans]
KOMENTAR ANDA