post image
KOMENTAR
Komite Etik yang dibentuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka adalah pegawai KPK dan salah seorang wartawan dari TV One.

"Hari ini baru diperiksa seorang saksi internal KPK dan seorang wartawan," ujar anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Tapi, penasihat KPK ini enggan menjelaskan identitas saksi-saksi yang digarap komite etik.

Sementara itu, Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan melalui pesan singkatnya menerangkan wartawan yang diperiksa Komite Etik adalah Dwi Anggia dari TV-One.

Seperti diketahui, draft Sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang bocor ke publik, sebelum Sprindik resmi KPK dikeluarkan pada 22 Februari 2013.

Sedangkan Busyro Muqoddas menyatakan siap diperiksa oleh Komite Etik pimpinan Anis Bawedan dalam penyelidikan kasus surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum yang bocok ke publik. Komite Etik memulai melakukan pemeriksaan hari ini.

"Sejak awal saya siap. Setiap saat siap. Kami (pimpinan) yang membentuk, harus siap," kata Wakil Ketua KPK itu usai menjadi pembicara diskusi di kantor Dewan Pers, Jakarta (Rabu, 6/3). [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum