Isu Yuni Shara berperan kuat dalam kasus penangkapan Raffi Ahmad oleh Badan Narkotika Nasional (BBN) beberapa waktu lalu makin mendekati kebenaran. Indikasinya, muncul transkrip SMS antara Yuni Shara dengan AKBP Teddy, Kapolresta Malang Kota yang disebut-sebut teman kecil Yuni Shara.
Lantaran transkrip itu beredar di masyarakat, Teddy dan Yuni Sara pun melaporkannya ke Mabes Polri.
Teddy, saat dihubungi wartawan Rabu, (6/3) mengaku beredarnya transkrip percakapan via sms ponsel itu sudah masuk ke kegiatan penyadapan ilegal atau tanpa izin dari pihak berwenang. Jelas itu adalah pelanggaran pidana pasal 11 jo pasal 47 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Ia menilai, harus ada yang bertanggungjawab dalam penyebaran transkrip percakapan itu.
"Negara ini negara hukum. Maka pelakunya harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Biar sekalian terungkap semua jaringan pelaku yang menyebarkan selebaran itu. Pihak Yuni Shara pun akan melaporkan hal ini," terang perwira melati dua ini seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA