Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumatera Utara menemukan dua bentuk pelanggaran yang berpotensi pidana. Dua kasus tersebut adalah money politic di Belawan dan pembagian sarung di Labuhanbatu.
Menurut Humas Panwaslu Sumatera Utara, Fahruddin Pohan kepada wartawan Rabu (6/3/2013), kedua kasus tersebut sudah P21 dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Fahrudin bilang, dua kasus tersebut merupakan bagian kecil dari 368 pelanggaran selama berlangsungnya tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) berlangsung.
"Ratusan kecurangan itu terjadi di seluruh kabupaten/kota, dan dari temuan ini melibatkan seluruh pasangan calon kepala daerah baik yang dilakukan tim pemenangannya, tim relawan maupun masyarakat," kata Fachrudin.
Temuan 368 pelanggaran itu terjadi antara lain mengenai keterlibatan aparatur pemerintah desa dalam tim pemenangaan, dugaan money politic, keanggotan penyelenggara pemilu dari parpol dan sebagainya.
Dari temuan tersebut, Kotamadya Tanjung Balai menempati peringkat pertama kabupaten/kota yang terbanyak didapatkan laporan temuan pelanggaran, dengan jumlah 106 temuan disusul Asahan sebanyak 30 temuan.
" Tapi sementara ini baru dua kasus yang layak diteruskan ke ranah pidana. Yaitu temuan money politic yang dilakukan tim pemenang pasangan nomor 3 dan pembagian sarung yang terjadi di Labuhanbatu oleh tim pemenangan nomor urut 5," pungkas lelaki yang akrab panggil Ucok itu. [ded]
KOMENTAR ANDA