Sehari jelang masa pencoblosan 7 Maret, sejumlah baliho masih terlihat di beberapa titik jalan di Medan, diantaranya Jalan Sudirman Medan, kawasan Jalan Kapten Mukhtar Basri, serta kawasan Jalan Kampung Lalang.
Padahal keberadaan alat-alat peraga calon gubernur itu sudah diingatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera
Utara, untuk diturunkan. Namun tetap saja sejumlah baliho calon gubernur masih terpampang
di sejumlah kawasan di Medan.
Panwas dibantu Dinas Pertamanan Kota Medan, Selasa kemarin sudah menertibkan baliho-baliho berukuran besar yang berisi iklan kampanye para calon kepala daerah.
Keberadaan alat peraga kampanye tersebut dilarang terkait peraturan KPU dan Panwaslu Sumut yang menetapkan 4 Maret hingga 6 Maret merupakan masa tenang dari kampanye para calon kepala daerah.
Humas Panwaslukada Sumut, Fahruddin Pohan yang dihubungi wartawan, mengatakan Dinas Pertamanan Kota Medan tidak sanggup menertibkan semua baliho kampanye itu pada Selasa kemarin dikarenakan mereka hanya memiliki 2 unit mobil tangga.
Namun Panwas sudah mengirimkan surat ke sejumlah perusahaan advertising agar menertibkan sendiri baliho mereka. " Dan jika hingga esok hari baliho ini masih terpampang, maka itu akan menjadi temuan panwas dan akan dserahkan pada proses pidana," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA