Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa dan memanggil Ketua Dewan Pembina Demokrat, SBY. Ketua Dewan Pembina juga harus bertanggungjawab atas tingkah laku elit Demokrat yang berprilaku korup.
Anas Urbaningrum, Nazaruddin dan Angelina Sondakh yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi mengisi jabatan penting di Partai Demokrat yaitu ketua umum, sekretaris dan bendahara partai.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus juga memeriksa Ketua Dewan Pembina Demokrat, SBY.
"KPK wajib memanggil Ketua Dewan Pembina," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi, dalam diskusi "Intervensi Cikeas Terhadap KPK" di pressroom DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 6/3/2013)
Menurutnya, aneh jika SBY sebagai Ketua Pembina Demokrat tidak mengetahui apa yang terjadi dengan bawahannya di partai.
"Gus Dur saja yang buta bisa tahu jika ada anak buahnya yang korupsi, masa ini yang gede, tinggi, melek, kok gak tau?" lanjutnya.
"KPK kan canggih, istri simpenan saja bisa ketahuan, bukti lain juga harus ketauan," tegas Adhie. [rob]
KOMENTAR ANDA