Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang jajarannya ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan memakai jasa aparat pemerintahan dalam pembagian formulir C6 atau undangan memilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution dalam keterangan pers menjelang pelaksanaan Pilgubsu 2013, di Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Hal ini sangat riskan karena diantara pasangan calon ada yang incumben maupun yang menjabat sebagai kepala daerah," katanya.
Masih kata Irham, sejauh ini mereka menerima beberapa pengaduan tentang adany keterlibatan aparat pemerintah baik kepala desa maupun kepala lingkungan dibeberapa lokasi. Hal ini menurut Irham merupakan pelanggaran dalam aturan penyelenggaraan Pilgubsu.
"Kami ingatkan petugas ditingkat PPK maupun PPS tidak lagi melakukan hal tersebut," ujar Irham menambahkan.
Dalam konferensi pers yang dilakukan tersebut, KPU menjelaskan mengenai berbagai hal teknis lainnya seperti perjalanan logistik, penetapan hari libur pada tanggal 7 Maret 2013, dan himbauan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya. [rob]
KOMENTAR ANDA