Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga, Rustam Manalu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1 tahun 4 bulan penjara. Selain Rustam Manalu, majelis hakim juga memvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lamser Tinambunan 1 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti bersalah dan merugikan negara Rp570,53 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Rustam Manalu. Juga menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Lamser Tinambunan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan ini, maka kedua terdakwa harus ditahan dan dipotong masa tahanan selama ini," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto, saat membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Negari Medan, Selasa (5/3).
Selain divonis penjara, majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa agar membayar pidana denda masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka akan dikenakan hukuman 2 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim ini sendiri, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto. Dimana JPU menuntut terdakwa Rustam Manalu agar divonis 2 tahun penjara serta Lamser Tinambunan 1,5 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dibebani hukuman tambahan berupa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa menurut jaksa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku perpustakaan Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2010, yang merugikan negara sebesar Rp570,53 juta. [ans]
KOMENTAR ANDA