post image
KOMENTAR
Tujuh nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah ditangkap oleh kepolisian Malaysia. Para nelayan asal Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan itu sekarang ditahan di Pulau Penang, kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Region Sumatera Tajruddin Hasibuan.

Mereka ditangkap Jumat (1/3) di perbatasan selat Malaka.

Penangkapan tersebut terungkap setelah seorang di antara mereka, Irwan Efendi (28) yang juga nakhoda kapal, menelepon keluarganya pada Senin (4/3/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tajruddin mengaku sudah mengirim surat kepada pemerintah pusat dan Pemkab Langkat untuk meminta bantuan pembebasan mereka.

"Kita sudah membuat laporan termasuk kepada Bupati Langkat," katanya.

Surat bernomor 082/KNTI-REG/Sumatera/03/13, tertanggal 4 Maret 2013 yang dikirimnya berisi kronologis penangkapan.

Namun Tajruddin tidak menjelaskan pelanggaran yang dituduhkan terhadap tujuh nelayan Indonesia itu sehingga kepolisian Malaysia menangkapnya.

Berikut nama-nama tujuh nelayan Langkat yang ditangkap polisi Malaysia:
Irwan Effendi (28)
Muhammad Rio (23)
Rahmad dani (22)
Darwidin (52)
Hasanuddin Siregar (52)
Jakaria (29)
Ambri (28) [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum