Panglima Genk Motor bernama Canabis (Cara Anak Nekat Bikin Asik) dan Skandal Anak Medan (SKM), Donal Ricardo Tampubolon (23), dijatuhi hukuman 6 bulan Penjara. Hukuman Majelis Hakim itu sangat ringan dibanding tuntutan Jaksa yang meminta agar divonis 1 tahun penjara.
Anak oknum polisi Binjai ini, oleh majelis hakim Sherliwaty SH, pada persidangan yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3) dianggap melanggar Pasal 170 KUHPidana, ucap majelis hakim dalam amar putusannya.
Hukuman ringan itu disambut senyuman oleh terdakwa dan langsung meninggalkan ruang sidang dengan santai.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Yudhatama SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman satu tahun penjara ketika dimintai tanggapannya mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.
"Ya kita pikir-pikirlah," kata jaksa sambil meninggalkan ruang sidang.
Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa terdakwa Ricardo memang telah lama menjadi DPO pihak kepolisian. Dia akhirnya ditangkap petugas pertengahan Oktober 2012 saat mengikuti pelantikan Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Sapma IPK). [ans]
KOMENTAR ANDA