Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat kasus Hambalang sebagai sebuah "kejahatan korporasi" Partai Demokrat, maka bukan tidak mungkin partai berlambang mercy itu dibubarkan.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardhie, usai acara pembentangan spanduk Panca Tuntutan Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) di Jalan Diponegoro nomor 58, Jakarta Selasa, (5/3) mengatakan jika pimpinan KPK paham sifat organisasi, yang mana dalam organisasi itu terdapat badan pengurus harian yang terdiri dari ketua umum, bendahara dan Sekjen, maka kasus Hambalang ini bisa disebut sebagai kejahatan korporasi yang dilakukan partai itu.
"Bendahara umum (Nazaruddin) sudah jadi tersangka, ketum (Anas Urbaningrum) juga sudah, demikian juga sekretaris dewan pembina (Andi Mallarangeng). Sementara, Sekjen dalam proses menjadi tersangka," katanya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.
Rangkaian korupsi di atas adalah korupsi partai. Terlebih, hasil korupsi itu, seperti dikatakan Muhammad Nazaruddin, dibawa ke kongres Demokrat. [ans]
KOMENTAR ANDA