Pemprovsu menetapkan 7 Maret 2013 sebagai hari libur di Sumatera Utara. Seluruh badan usaha baik swasta, pemerintah, BUMN dan BUMD dilarang mempekerjakan karyawannya pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pilgubsu itu.
"Kami sudah menyurati seluruh kepala daerah untuk menetapkan hari libur didaerah masing-masing," kata Hasiholan Silaen, Asisten Pemerintahan Pemprovsu yang mewakili Plh Gubernur Sumatera Utara Nurdin Lubis, pada konferensi pers di Kantor KPU Sumut, Selasa (5/3/2013).
Masih kata Silaen, upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan kedatangan pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya. Pengusaha atupun instansi lainnya yang tetap mempekerjakan karyawannya maka akan dikenakan pidana.
"Karena hal ini berpotensi menghambat seseorang menggunakan hak suaranya," lanjut Silaen.
Pilgubsu 2013 dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 07 maret 2013. Pemprovsu menghimbau agar seluruh pemilih menggunakan hak suaranya. [ans]
KOMENTAR ANDA