post image
KOMENTAR
Warga Humbang Hasundutan yang ditangkap dan ditahan di Mapoldasu karena bersengketa dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) tampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya, aksi demonstrasi mendukung mereka sudah sampai ke Mabes Polri.


Hari ini ratusan orang Batak tiba di Mabes menuntut agar 16 warga yang ditahan itu segera dibebaskan. Mereka juga sempat berdemo di kantor Menteri Kehutanan.

"Kami mendesak Kapolri untuk membebaskan mereka," ujar Deputi II Advokasi, Hukum dan Politik Aman, Mina Suana Setra seperti dilansir Rakyat Merdeka Online saat mendampingi perwakilan Masyarakat Adat Pandumaan menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kementerian kehutanan, Jakarta, Selasa (5/3).

Penangkapan 16 warga Pandumaan dan Sipituhuta terjadi ketika warga mempertahankan tanah adat pada 25 dan 26 Februari 2013.  

Penangkapan itu rangkaian dari konflik terbuka antara komunitas adat Pandumaan dan Sipituhuta dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Mina menjelaskan dua kampung tersebut menolak wilayah adatnya digusur untuk kepentingan industri bubur kertas PT TPL. Pasalnya di tanah adat itu terdapat tombak haminjon (hutan kemenyan) yang sangat penting bagi masyarakat tersebut.

"Sampai sekarang 16 warga masih ditahan dan distatus mereka ditingkatkan sebagai tersangka," jelas Mina.

Selain itu, Aman juga menuntut agar polisi dan brimob segera ditarik dari areal sengketa dan tindakan intimidasi dari aparat kepada komu itas adat Pandumaan dan Sipituhuta dihentikan.

Aman juga berharap agar penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara damai dan pihak Kepolisian memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap masyaraat adat Pandumaan dan Sipituhuta serta jaminan keamanan tanah adat. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum