
"Masih 60 persen yang kita turunkan yang berukuran jumbo makanya kita turunkan dengan menggunakan mobil tangga," kata Zulkifli Lubis, Kadis Pertamanan Kota Medan kepada MedanBagus.Com, beberapa saat lalu Selasa (5/3).
Sebelumnya, Humas Panwaslu kota Medan Fakhruddin mengatakan pemasangan baliho pada masa tenang ini merupakan pelanggaran yang bisa dilanjutkan ke ranah pidana di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kepolisian.
"Sanksinya 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
Penertiban baliho berukuran jumbo di beberapa titik di antaranya di bundaran Bandara Polonia, di Jalan Mongonsidi, Jalan S Parman dan beberapa titik lainnya. [ans]
KOMENTAR ANDA