Dinas Pertamanan Kota Medan terpaksa menurunkan baliho-baliho yang berukuran jumbo yang masih terpasang di sejumlah titik di Kota Medan, Selasa (05/03/2013). Penurunan baliho itu berkaitan dengan masa tenang yang mulai berlangsung sejak kemarin.
"Masih 60 persen yang kita turunkan yang berukuran jumbo makanya kita turunkan dengan menggunakan mobil tangga," kata Zulkifli Lubis, Kadis Pertamanan Kota Medan kepada MedanBagus.Com, beberapa saat lalu Selasa (5/3).
Sebelumnya, Humas Panwaslu kota Medan Fakhruddin mengatakan pemasangan baliho pada masa tenang ini merupakan pelanggaran yang bisa dilanjutkan ke ranah pidana di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kepolisian.
"Sanksinya 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
Penertiban baliho berukuran jumbo di beberapa titik di antaranya di bundaran Bandara Polonia, di Jalan Mongonsidi, Jalan S Parman dan beberapa titik lainnya. [ans]
KOMENTAR ANDA