Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, Partai Demokrat jangan berpikir bahwa mereka akan mendapat dispensasi dari KPU.
Keharusan penyerahan daftar calon anggota legislatif atas persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal adalah perintah Undang-Undang Pemilu, bukan hanya peraturan KPU.
"Jika ada dispensasi terhadap parpol untuk tidak melaksanakan UU, bukan saja partai tersebut terancam batal ikut pemilu tapi KPU juga dapat diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Ray, Selasa (5/3/2013).
Karenanya, Ray berharap petinggi Partai Demokrat tidak menyulitkan diri mereka sendiri dan juga KPU. Tidak ada alasan prinsipil bagi partai tersebut untuk tidak melaksanakan kongres luar biasa untuk memilih ketua umum baru.
Ancaman tidak dapat ikut pemilu hendaknya tidak dipandang sepele, khususnya oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat. "Kalau Partai Demokrat benar-benar tak melakukan upaya serius untuk mengajukan caleg, mereka potensial tidak dapat ikut pemilu di tingkat nasional," ujar Ray.
Sementara, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan, KPU jangan sampai mengundurkan tahapan pengajuan calon anggota DPR hanya karena masalah internal di Partai Demokrat.
Jika itu sampai terjadi, hal itu merupakan preseden buruk ketidakindependenan penyelenggara pemilu. "Partai Demokrat segera saja menentukan ketua umum baru, jangan meminta KPU untuk mengulur waktu. Tidak ada pilihan bagi Partai Demokrat selain menentukan ketua umum baru untuk menandatangani proses pencalonan itu," ungkap Masykurudin.
Masykurudin merujuk ketentuan UU Pemilu yang mencantumkan keharusan daftar bakal calon ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain, dan itu sejajar dengan pencalonan di provinsi dan kabupaten/kota yang juga di tandatangani oleh ketua dan sekretaris. [rob]
KOMENTAR ANDA