Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut mengimbau agar masing-masing pengusaha papan reklame menurunkan iklan pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) yang masih terpasang pada masa tenang saat ini.
Sebab, pemasangan tersebut menyalahi aturan kampanye undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah. Hal tersebut, disampaikan Humas Panwaslu Fakhruddin, Selasa (5/3/2013), kepada MedanBagus.Com.
"Dalam pasal 77 undang-undang tersebut sudah dijelaskan mengenai larangan memasang segala bentuk alat peraga kampanye selama masa tenang," kata Fakhruddin.
Ia menyebutkan, saat ini Panwaslu Sumut telah menyurati kelima pasangan calon untuk menertibkan alat peraganya sendiri. Namun dilapangan, mereka masih menemukan alat peraga khususnya yang berbentuk baliho dengan ukuran besar. Sehingga kuat dugaan hal ini merupakan unsur kesengajaan dari masing-masing pemilik papan reklame tersebut.
"Kalau mereka tidak menurunkan juga maka ini akan menjadi temuan bagi panwaslu, dan akan di proses ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan delik pidana, hukumannya 6 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta," ujarnya melanjutkan.
Beberapa titik yang disebutnya masih terpasang baliho dengan ukuran besar seperti di kawasan Bandara Polonia, dan di beberapa titik vital di Kota Medan. [rob]
KOMENTAR ANDA