post image
KOMENTAR
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut masih menemukan alat peraga kampanye pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) yang masih terpasang pada masa tenang saat ini.

Beberapa titik yang disebutnya masih terpasang baliho dengan ukuran besar seperti di kawasan Bandara Polonia, dan di beberapa titik vital di Kota Medan.

Pemasangan tersebut menyalahi aturan kampanye dan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah. Hal tersebut, disampaikan Humas Panwaslu Fakhruddin, Selasa (05/03/2013), kepada MedanBagus.Com.

"Dalam pasal 77 undang-undang tersebut sudah dijelaskan mengenai larangan memasang segala bentuk alat peraga kampanye selama masa tenang," kata Fakhruddin. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa