Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut masih menemukan alat peraga kampanye pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) yang masih terpasang pada masa tenang saat ini.
Beberapa titik yang disebutnya masih terpasang baliho dengan ukuran besar seperti di kawasan Bandara Polonia, dan di beberapa titik vital di Kota Medan.
Pemasangan tersebut menyalahi aturan kampanye dan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah. Hal tersebut, disampaikan Humas Panwaslu Fakhruddin, Selasa (05/03/2013), kepada MedanBagus.Com.
"Dalam pasal 77 undang-undang tersebut sudah dijelaskan mengenai larangan memasang segala bentuk alat peraga kampanye selama masa tenang," kata Fakhruddin. [rob]
KOMENTAR ANDA