Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ternyata salah seorang yang merekomendasikan agar Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Prof. Arief Hidayat ikut dalam seleksi calon hakim MK di Komisi III DPR.
Seleksi ini untuk mencari pengganti Mahfud yang akan berakhir masa jabatannya awal April mendatang.
"Saya salah satu merekomendasi dia," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam salah satu wawancara di TV nasional, Selasa (5/3).
Menurut Koordinator KAHMI ini, Arief Hidayat yang akan menggantikan dirinya itu memiliki kapasitas sebagai hakim KM, mengingat Arief sudah mengetahui seluk beluk MK.
"Dia pernah jadi intruktur pelatihan konstitusi di MK. Dia juga pernah jadi saksi ahli, dia sudah kenal MK-lah," ungkap Mahfud.
Senin (4/3) malam, Komisi III memilih dan menetapkan Arief. Arief meraup suara mayoritas dengan memperoleh 42 suara disusul Sugianto 5 suara dan Djafar Albram 1 suara.[ans]
KOMENTAR ANDA