post image
KOMENTAR
Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang Arief Hidayat terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD yang akan pensiun mulai tanggal 1 April 2014.

Arief Hidayat terpilih sebagai hakim konstitusi melalui rapat pleno di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam.

Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro itu unggul telak dengan meraih 42 suara, sedangkan dua calon lainnya yakni Sugianto meraih lima suara serta Djafar Al Bram hanya mendapat satu suara.

Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui mekanisme voting tertutup dengan cara setiap anggota Komisi III memilih satu nama dari tiga calon yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Pasek mengatakan Arif Hidayat merupakan pilihan terbaik yang dihasilkan melalui mekanisme pemilihan yang benar.

"Dari ketiga calon yang telah menjalani uji kelayakan dan kepaturan, Arief Hidayat adalah calon yang paling menguasai prinsip-prinsip konstitusi," katanya.

Menurut dia, pengalaman Arief Hidayat juga dinilai layak untuk menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Pasek mengatakan Komisi III DPR RI memandang figur Arief Hidayat yang lugas dan tegas dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi.

"Pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Arief mampu menjawab berbagai pertanyaan seputar dilema yang akan dihadapinya sebagai hakim konstitusi, dengan lugas dan tegas," katanya.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan bahwa pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, pengalaman, wawasan, dan sikap dalam pengambilan keputusan yang diperlihatkan Arief Hidayat mampu meyakinkan sebagian besar anggota Komisi III DPR RI.

"Pemaparan Arief terhadap masalah-masalah konstitusi cukup mendalam. Dari jawaban-jawabannya juga terlihat sikapnya yang lugas dan tegas," katanya, seperti dilansir dari Antara. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum