Prof Dr Arief Hidayat S.H, M.S akhirnya terpilih sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 menggantikan Mahfud MD yang akan berakhir masa tugasnya 1 April 2013 mendatang.
Dalam pemilihan yang dilakukan beberapa jam lalu oleh Komisi III DPR, Arief mengantongi 42 suara mengalahkan Sugianto yang mendapat lima suara dan Djafar Albram satu suara.
Seperti yang disiarkan Rakyat Merdeka Online, Arief ahli di bidang hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan, dan hukum perikanan.
Arief punya sederet karier. Dia menjabat ketua program Magister ilmu hukum Universitas Diponegoro, ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum UNDIP, ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas. Hukum UNDIP
Saat ini Arief juga tercatat sebagai anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum UNDIP
Arief lahir di Semarang, 3 Februari 1956. Dia tinggal di Jalan Imam Bardjo, SH Nomor 1 Semarang, Jawa Tengah. Dari pernikahannya dengan Dr.Tundjung Herning Sitabuana, S.H.,C.N.,M.Hum, Arief dikaruniai dua anak, yaitu Adya Paramita Prabandari,S.H.,MLI.,M.H dan Airlangga Suryanagara, S.H
Arief menempuh pendidikan SD,SMP dan SMA di Semarang. Kemudian mengambil S1 di fakultas Hukum UNDIP (1980), Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR (1984), dan Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP (2006).
Saat fit and proper test calon hakim konstitusi, Arief menyodorkan makalah berjudul: "Prinsip Ultra Perita Dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945".
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap hakim Mahkamah Konstitusi terpilih, Prof. Arief Hidayat, konsisten dengan janji-janji yang diucapkannya saat fit and proper test. Dia antara lain berjanji memperjuangkan Hak Asasi Manusia yang bersifat partikular atau terkait dengan individu seperti akan menolak perkawinan sesama jenis.
"Saya berharap Arief Hidayat bisa konsisten dan komitmen dengan paparan komitmen yang telah disampaikan ketika proses fit and proper test tadi siang," ujar politisi PKS yang ada di Komisi III, Indra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (4/3).
Indra berharap, Arief bisa menjaga, mengawal dan menegakan konstitusi. Dia juga harus bisa memberikan keadilan dan kebenaran melalui tafsir-tafsir yang tidak berpihak terhadap satu golongan, pejabat, partai bahkan DPR selaku pihak yang memilihnya.
"Jangan juga berpihak kepada Presiden yang notabene penguasa yang mengeluarkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi," pungkasnya. [rob]
KOMENTAR ANDA