post image
KOMENTAR
Pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang bisa terkena pidana.

"Bila unsur pidana terpenuhi, siapa yang menangani kasus itu, apakah kepolisian atau kejaksaan, kami belum bisa menyimpulkan," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (2/3/2013).

Seperti diketahui, bocornya sprindik Anas Urbaningrum itu cukup menghebohkan. Publik ingin tahu siapa pelakunya. Makanya pimpinan KPK  memutuskan membentuk komite etik dengan lima anggota.

Mereka adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Anies Baswedan, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Abdul Mukti Fajar.

Anies Baswedan selanjutnya mengatakan, tugas mereka sungguh berat. Tapi diyakini bisa tuntas selama sebulan Komite Etik ini bekerja.

"Kami tidak bisa menjanjikan,  tapi kami tetap optimistis bisa menuntaskan masalah ini," ucap Rektor Universitas Paramadina itu. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa