Rapat pemilihan dan penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan Arief Hidayat menjadi anggota hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD.
Arief Hidayat memperoleh 42 suara sebanyak suara disusul Sugianto lima suara dan Djafar Albram satu suara, maka jumlah suara sebanyak 48 suara.
Hasil ini adalah dari pilihan anggota Komisi III yang telah melakukan fit and proper test terhadap tiga calon anggota hakim MK. Dari 54 suara suara sah, ada enam suara yang tidak menggunakan suara, atau ada enam anggota DPR yang tidak hadir.
"Sesuai dengan UU, suara terbanyak otomatis menjadi menang," ujar Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika.
"Maka selesailah rapat pleno ini," tututp Pasek. [rob]
KOMENTAR ANDA