Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Utara menganggap belum bersihnya penertiban alat-alat peraga kampanye di masa minggu tenang adalah hanya masalah teknis.
Demikian disampaikan Humas Panwaslu Sumut, Fachruddin kepada MedanBagus.Com, Senin (4/3/2013) malam.
"Di masa tenang semua itu ada proses, di awal masa tenang adalah tanggal 4 Maret 2013 Pukul 00.00 Wib dan akhir masa tenang itu adalah tanggal 7 Maret dini hari pukul 00.00 Wib yakni, saat sudah masuk masa pencoblosan," ujarnya.
Dia menambahkan, Kita berharap di semua tingkatan mereka dapat membersihkan alat-alat peraga kampanye tersebut, terutama Satpol-PP dan dinas pertamanan yang masih ada di kawasannya masing-masing. Panwaslu Sumut tidak hanya meminta kepada Pemda tetapi juga Panwaslu kabupaten/Kota di semua tingkatan agar memonitoring alat-alat peraga kampanye itu dan ikut membantu menertibkan alat-alat peraga tersebut.
Menurutnya, Jika ada yg didapati di akhir masa tenang, seperti Deli serdang, kita akui memang masih ada, namun daerahnya terpencar-pencar atau terpisah-pisah, sementara pusat pemerintahannya ada di Lubuk Pakam.
"Itu tinggal kita berharap aktifnya Camat di kecamatan Sunggal Deli Serdang yaitu di sepanjang jalan Kp. Lalang hingga perbatasan jalan Binjai itu masih ada, nah itu kita sudah minta kepada Lurah dan Camat Sunggal agar menertibkan alat peraga itu. [rob]
KOMENTAR ANDA