KPK disebut-sebut sudah diintervensi Istana untuk menetapkan Anas Urbaningrum jadi tersangka. Namun hal itu sepertinya tak akan mempengaruhi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK dalam melakukan tugas dan kewenangannya, menyidik dan menyelidik, itu tidak terganggu. Yang dilihat KPK di dalam masalah penegakan hukum itu soal bukti bukan soal politik," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/3).
Johan menjelaskan keadaan yang seolah-olah memvonis KPK tak memiliki bukti dalam menetapkan Anas sebagai tersangka tidak benar. Dia menekankan bahwa dalam menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK sudah memiliki dua alat bukti.
"KPK tidak bisa memutuskan seseorang bersalah atau tidak, menjadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Memutuskan salah atau tidak, itu kewenangan hakim. Jadi silakan tunggu saja," ujar Johan.
Pasca penetapan Anas sebagai tersangka oleh KPK tubuh partai Demokrat memang terlihat mulai berantakan.
Perang saraf melalui statement juga tak terhindarkan antara kubu Anas dan Kubu Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan Anas dalam banyak kesempatan menyiratkan proses penetapannya menjadi tersangka lantaran ada intervensi dari Istana. Belakangan, Anas melakukan manuver-manuver baru yang dinilai sebagian kalangan memojokkan SBY.[dem]
KOMENTAR ANDA