Aliansi Nasional Anti Korupsi Susilo Bambang Yudhoyono (ANAK SBY) menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, untuk membongkar kasus dana talangan Bank Century yang diduga melibatkan mantan menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.
Gabungan dari berbagai LSM, gerakan pemuda dan mahasiswa itu menagih janji dengan menggelar aksi sekaligus mimbar bebas di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Senin, 4/3/2013).
Ibnu Topik, salah seorang orator aksi itu, mengatakan kalau KPK d ibawah pimpinan Abraham Samad sama sekali tidak pernah serius dalam menangani Century-gate dan BLBI-gate. KPK malah mengalihkan perhatian masyarakat dengan penanganan berbagai kasus korupsi, yang jumlah dan skala kerusakannya tidak sebanding.
"KPK hanya berani menetapkan Deputi IV BI, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah sebagai tersangka, namun Boediono selaku Gubernur BI saat itu yang tentu saja paling bertanggung jawab atas bailout Rp 6,7 trilliun belum juga diperiksa," tekan dia.
Dalam aksinya, para pendemo juga meminta KPK untuk segera menindaklanjuti keputusan MA yang menyatakan Boediono terlibat dalam kasus pembayaran bunga BLBI sebesar Rp 60 Trilliun.
"Ada apa dengan KPK? Sudah jelas putusan MA tersebut merupakan yurispredensi atau fakta hukum yang harusnya dilaksanakan oleh KPK," terang dia.
Dalam kesempatan ini, massa yang membawa serta poster dan spanduk besar mengenai dugaan keterlibatan Boedino Cs itu juga mempertanyakan langkah KPK yang masih tidak bergerak menelusuri indikasi penerimaan uang Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebesar 900 ribu dollar AS dari M Nazaruddin terkait proyek korupsi hambalang. Padahal bukti penerimaan uang itu disertai dokumen lengkap. Bahkan dokumen itu dikabarkan sudah berada di tangan KPK.
Sampai saat ini massa dari berbagai LSM dan Organisasi pemuda dan mahasiswa terus berdatangan ke gedung KPK untuk bergabung bersama dan melakukan aksinya. Sementara itu polisi terlihat terus berjaga jalannya aksi damai tersebut. [rob]
KOMENTAR ANDA