Aksi jambret terhadap penumpang becak bermotor (betor, red) kembali terjadi di Kota Medan, Minggu (3/3/2013). Namun, kali ini warga berhasil meringkus pelakunya yang hendak melarikan diri.
Informasi yang diperoleh, korban, Afridawati Simamora (23) yang kos di Jalan Dorowati, Lorong Gereja, Medan Timur saat itu melintas tak jauh dari tempat kosnya.
Korban yang keluar dari kos-kosan itu naik betor menuju ke Jalan SM Raja.
Sekitar 300 Meter dari kosnya, korban langsung dijambret para pelaku. Begitu mengetahui dirinya menjadi korban jambret, korban pun berteriak dan teriakan korban mengundang perhatian warga.
Sial bagi pelaku, Harianto Marpaung (31) dan Jimmy Napitupulu (30). Mereka langsung dibekuk warga dan dirame-ramekan hingga babak belur. Karena kondisinya parah keduanya terpaksa dilarikan ke RS Bayangkara Polda Sumut.
Afridawati Simamora mengatakan, saat itu dirinya baru keluar dari kos nya hendak ke Jalan SM Raja. "Tiba-tiba saja sepeda motor mereka berhenti dari samping betor dan salah satu pelaku mengambil tas saya," katanya.
Tambah mahasiswa Universitas HKBP Nommensen ini, dia pun sempat mempertahankan tasnya dan berteriak saat penjambret kabur menuju ke arah Jalan Sejati.
"Warga yang mendengar teriakan saya pun langsung mengejar para pelaku," bebernya.
Pelaku jambret, Jimmy Napitupulu yang menggunakan sepeda motor Honda Supra itu dibekuk warga. Pengemudi sepeda motor, Jimmy Napitupulu pun langsung dihajar warga dan pelaku lainnya, Harianto yang sempat kabur itu pun langsung ditangkap personil Polresta Medan yang sedang melintas.
"Pelaku Harianto sempat diamankan di rumah warga terdekat. Kalau tidak, dia bisa mati karena warga sudah banyak yang mau memukul pelaku dengan batu. Semua warga yang sudah kesal dan beringas dengan ulah para pelaku," papar warga setempat.
Julianus Sinulingga, salah seorang warga mengatakan, warga sekitar memang sudah sangat kesal dengan para kriminal karena yang sering beraksi didaerah tersebut bisa kemalingan dua kali dalam sebulan. "Kedua pelaku itu luka parah semua dihajar warga sekitar," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, AKP Ridwan menuturkan, kedua pelaku masih dirawat di RS Bayangkara Polda Sumut.
"Kedua pelaku sedang menjalani perawatan akibat lukanya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Saksi dan korban sedang kita mintai keterangan," ungkapnya. [ans]
KOMENTAR ANDA