post image
KOMENTAR
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefudin mengusulkan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Densus 88 antiteror. Densus 88 sering mengusik rasa keadilan, tindakan Densus 88 berupa penembakan dan pembunuhan dalam memerangi terorisme dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Menurut Lukman prosedur yang digunakan Densus 88 selama ini dinilai sudah terlalu sewenang-wenang.

Lukman menjelaskan di kalangan ormas Islam, keberadaan Densus 88 itu sudah meresahkan. Sepak-terjang Densus 88 dalam pemberantasan terorisme, seringkali mengkait-kaitkan dengan agama Islam dan menjadi stigma terhadap umat Islam.

"Keberadaan Brimob sesungguhnya sudah memadai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Lukman.

Laporan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 Anti Teror di Poso, Sulawesi Tengah harus disikapi secara serius. Baik oleh Polri, pemerintah, legislatif maupun Komnas HAM.

"Laporan tersebut merupakan bukti bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Densus 88 mulai bermunculan dan sebagai sebuah bentuk pelanggaran HAM, serius," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Sabtu (2/3/2013).

Selama ini sambung Neta, sudah banyak keluhan masyarakat terhadap sikap dan prilaku Densus 88. Antara lain anggota Densus yang cenderung menjadi algojo ketimbang menjadi aparat penegak hukum yang melumpuhkan tersangka untuk kemudian dibawa ke pengadilan.

"Sehingga, apa yang dilaporkan Ketua Umum Muhammadiyah tersebuit adalah sebuah wujud keresahan dari tokoh Islam yang harus disikapi secara serius agar ada pembenahan di manajemen Densus 88," terangnya.

Selain itu, laporan tersebut harus membuat Polri, pemerintah dan legislatif agar segera membuat sistem kontrol yang ketat terhadap kinerja Densus 88. Sebab, selama ini praktis tidak ada kontrol terhadap kinerja Densus.

Di sisi lain sikap paranoid sebagian masyarakat terhadap isu-isu terorisme seakan memberi legitimasi kepada Densus untuk berbuat apa pun. "Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Sebab siapa pun di negeri ini, termasuk Densus 88 tidak boleh bersikap semena-mena," tegas Neta. [rob]



Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum