Komisi Pemilihan Umum akan menentukan jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada Kamis, 7 Maret mendatang, setelah perwakilan 33 KPU provinsi menyerahkan data kabupaten dan kota.
"Pada 3, 4 , dan 5 Maret, kami mengundang seluruh KPU provinsi untuk mempresentasikan pendapilan kabupaten dan kota, sementara pada 7 Maret akan ditetapkan jumlahnya," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, Jumat.
Sebelum penetapan jumlah Dapil, KPU akan memastikan proses penyusunannya telah berkonsultasi dengan partai politik (parpol) peserta Pemilu.
Sementara itu, terkait dengan anggota dewan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota, jumlahnya akan ada penyesuaian terutama di daerah pemekaran.
Pembentukan dapil di daerah pemekaran tetap akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2014, namun pemilihan anggota dewan dilakukan pada 2014 bersama-sama dengan pemilihan anggota legislatif daerah induk.
"Jumlah alokasi kursi anggota DPRD untuk daerah pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten-kota, akan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah baru tersebut," tambah Sigit.
Sementara itu, Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan perubahan jumlah Dapil pada Pemilu 2014 tidak akan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2009.
Perubahan jumlah dapil tersebut dapat terjadi akibat dua faktor, yaitu jika alokasi kursi dewan melebihi 12 kursi dan faktor pemekaran.
Selain itu, 12 daerah otonomi baru (DOB) yang baru saja diserahkan Undang-undang Pembentukan DOB oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), masih akan terintegrasi dengan daerah induknya pada Pemilu 2014.
"Mereka masih mengacu pada Dapil induk, setelah 2014 baru akan ada PAW (pergantian antarwaktu)," kata Ferry.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyerahkan 12 UU Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada sekretaris daerah (sekda) pemerintah daerah induk di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (28/2). [rob]
KOMENTAR ANDA