Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat.
"Sore ini penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan bisa disimpulkan ada keterlibatan atas nama TBMN dalam kaitannya proses penyidikan tindak pidana korupsi sport center Hambalang tahun 2010-2012," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat, (1/3/2013).
Dia mengatakan Teuku Bagus diduga telah merugikan negara atas perbuataannya sebagai pihak kontraktor dalam proyek senilai Rp2,5 triliun itu. Hal itu menurut dia terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang bersangkutan dalam memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan negara.
KPK menyangkakan Teuku Bagus dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Johan menegaskan KPK tidak berhenti dalan menyidik kasus Hambalang ini, terutama setelah ditetapkannya satu tersangka lagi. Menurut dia KPK masih mengembangkan kasus itu apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
Selain itu menurut Johan, KPK juga meminta pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri apakah ada transaksi mencurigakan pada rekening tersangka.
Dalam audit BPK terkait proyek Hambalang menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar.
Salah satu Temuan penyimpangan BPK yaitu terkait kontrak tahun jamak bahwa Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama.
Padahal menurut BPK kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Lalu terkait persetujuan RKA-KL 2011, Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK.02/2010.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears. [rob]
KOMENTAR ANDA