post image
KOMENTAR
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tridianto, memenuhi janjinya melaporkan kasus kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Hambalang.

"Saya curiga ada permainan dari pimpinan KPK. Draf sprindik ini rahasia negara. Kami minta Mabes usut tuntas," tegasnya.Tridianto di Mabes Polri, Jakarta, (Jumat,1/3/2013).

Politikus muda ini membawa barang bukti berupa kliping pemberitaan di media massa soal kasus draf sprindik bocor.

"Kalau KPK punya Jumat keramat, saya juga punya Jumat keramat. Tadi saya sudah melaporkan  draf sprindik yang bocor di KPK dan sudah diterima oleh petugas piket. Saya diminta untuk kembali lagi pada Senin atau Selasa, karena petugas piket melaporkan dulu ke pimpinan," ungkap Tridianto.

"Laporan sudah diterima. Tapi nomor laporan belum ada karena tadi diterima petugas piket. Yang dilaporkan oknum KPK," pungkasnya tanpa memberitahu siapa yang dilaporkan.

Sebelumnya, pengacara Anas, Firman Wijaya mendesak Komite Etik KPK menggunakan digital forensik untuk memeriksa apakah bocornya sprindik itu melibatkan pihak internal KPK dan eksternal.

"Kalau ini terkait pihak luar dan pihak dalam, ya sebaiknya ada proses digital forensik juga," kata Firman di kantor KPK, Jumat (1/3).

Menurut dia, pentingnya digital forensik adalah untuk mengetahui apakah ada hubungan komunikasi antara pihak internal dan eksternal KPK. "Kalau ada hubungan antara pihak luar dan dalam, kita kan gak tau medianya apa. Tapi kan bisa saja, karena sistem di KPK ini mampu memeriksa hal itu," paparnya.

Apakah komunikasi yang dimaksud itu terkait intervensi politik? "Ya kita tidak tahu apa itu namanya. Tapi, yang jelas ada pihak luar dan dalam. Nah ini apa bentuk komunikasinya," kata Firman.

Seperti diketahui sebelum Anas ditetapkan tersangka, beredar dokumen yang diduga draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka. KPK membentuk tim investigasi. Hasil investigasi disimpulkan bahwa dokumen itu berasal dari KPK. Kemudian, KPK membentuk tim Komite Etik mengusut kasus ini. [rob]



PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa