post image
KOMENTAR
Gara-gara menjepitkan jempol diantara jari telunjuk dan jari tengah saat di persidangan, Komisi Yudisial (KY) dikabarkan bakal segera memeriksa oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, M Sabir. Karena prilakunya in telah melanggar kode etik.

Hal itu disampaikan Direktur LBH Medan, Surya Adinata kepada sejumlah wartawan,  Jumat (1/3). "Dua hari lalu, Komisi Yudisial menelepon kita. Kata mereka yang bersangkutan (M Sabir) bakal segera diperiksa," ujar Surya.

Lanjut dia, pemeriksaan M Sabir sendiri setelah KY melakukan rapat internal terkait sikap oknum hakim PN Medan yang diduga melecehkan persidangan.

"Jadi pemeriksaan beliau (M Sabir) ini berdasarkan laporan yang masuk ke KY sekitar dua tahun lalu. Dan dia bakal diperiksa pada 21 Maret mendatang," terang Surya.

sekadar diketahui perihal kesalahan hakim Sabir sehingga dirinya dilapor ke KY, Surya mengatakan laporan itu bermula dari persidangan kasus penipuan dan penggelapan.

"Jadi begini, waktu itu pada sidang kasus penipuan dan penggelapan, hakim meminta saksi untuk disumpah. Karena saksi beragama nasrani, hakim memintanya untuk mengangkat tangannya dan mengacungkan dua jari tangannya," kata Surya.

Sambung dia, setelah saksi diminta bersumpah, kini giliran terdakwa yang disumpah.

"Karena kebetulan terdakwanya waktu itu enggak mengerti, dia ikut mengacungkan kedua jarinya. Padahal dia beragama muslim.
Namun saat terdakwa mengacungkan kedua jari tangannya, oknum hakim itu (Sabir) malah memplesetkannya. Dengan mengepit jempolnya di sela-sela kedua jarinya," urai Surya.

Memanggapi hal itu pihak LBH Medan selaku Pemantau Peradilan Sumut Bersih meminta KY agar objektif dalam melakukan pemeriksaan.

"Kita berharap agar KY bisa menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya bila yang bersangkutan (Sabir) terbukti melanggar etika kehakiman. Ini untuk menciptakan peradilan yang bersih di Sumut. Agar hakim-hakim ini benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional," tandas pria berkacamata ini. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum