Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga mengatakan pelantikan Gatot Pujo menjadi Gubernur definitif, yang sedianya dilakukan Kamis, dijadwalkan ulang pada Senin (4/3).
"Kami jadwalkan ulang pada Senin depan, tergantung pada kesiapan tiga faktor tentatif (masih bisa berubah)," kata Chaidir kepada para wartawan di Mess Pemprovsu, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Ketiga faktor yang menjadi syarat upacara pelantikan tersebut adalah kesediaan waktu Gatot, yang sedang melakukan masa kampanye, kesiapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta kelengkapan syarat administratif.
Syarat administratif yang dimaksud adalah terkait dengan surat ijin cutinya sebagai Wakil sekaligus Plt Gubernur dan anggaran pelantikan.
Terkait tempat pelantikan yang dilakukan di Jakarta, menurut Chaidir, hal itu menjadi pertimbangan Mendagri agar tidak menggangu pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Utara.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) otonomi Daerah kemendagri Djoehermansyah Djohan mengatakan Kemendagri baru menerima surat pembatalan pelantikan pada Kamis pagi.
"Kemendagri menerima surat dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk melakukan penundaan pelantikan, sementara Mendagri bertugas sebagai pelaksana," katanya.
Kepada MedanBagus.Com, Kamis (28/2), Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun sengaja mengirimkan surat itu untuk menunda pelantikan Gubsu Definitif.
"Tidak ada pelantikan sampai usai pemilihan Cagub dan Cawagubsu. Apalagi Plt Gubsu Gatot Pudjonugroho masih dalam keadaan cuti," kata Saleh.
Chaidir bilang secepatnya akan mengundang dan meminta penjelasan dari Ketua DPRD Sumut atas terbitnya surat itu. Menurutnya ada perilaku Ketua DPRD Sumut yang tak lazim atas terbitnya surat ini.
"Arahan Mendagri, sekalian meminta penjelasan beliau apakah ada tekanan atau ada pihak-pihak lain yang membuat beliau terpaksa melayangkan surat pembatalan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P Tahun 2013, tertanggal 13 Februari 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur dengan masa jabatan 2008-2013.
Gatot Pujo Nugroho dilantik menjadi Wakil Gubernur bersama dengan Syamsul Arifin sebagai Gubernur pada 16 Juni 2008.
Namun, Syamsul Arifin terjerat kasus hukum karena korupsi dan kedudukannya digantikan Gatot sebagai Plt sejak 21 Maret 2011.
Gatot kini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumut untuk periode 2013-2018, yang pelaksanaan pemungutan suaranya berlangsung 7 Maret mendatang. [rob]
KOMENTAR ANDA