post image
KOMENTAR
Tidak seperti biasanya, persidangan terdakwa tindak Pidana Korupsi ini digelar hingga malam hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (28/2/2013).

Dalam persidangan tersebut terdakwa Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumut dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu yang dipimpin Mutiara Herlina SH selama enam tahun enam bulan penjara subsider enam bulan.

Aminuddin terbukti melakukan korupsi dana bansos Provsu tahun anggaran 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp836.500.000. Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp836.500.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka hukuman terdakwa akan ditambah tiga tahun. Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama enam tahun enam bulan penjara dan mengharuskan agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp836.500.000. Bila terdakwa tidak bisa membayar maka hukuman terdakwa ditambah selama tiga tahun penjara lagi," terang Mutiara dihadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto SH MH.

Menurut JPU hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas korupsi, selaku PNS seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Selain itu terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Usai mendengar pembacaan tuntutan majelis hakim menunda persidangan pada 14 Maret 2013 dengan agenda mendengar nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Seperti diketahui, terdakwa dijerat pasal berlapis dalam dua perkara berbeda, di antaranya perkara anggaran rutin di Biro Umum Setda Pemrovsu tahun 2011 yang ditangani Poldasu serta kasus korupsi anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu tahun 2011 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum