post image
KOMENTAR
Tak terasa, air mata jatuh membasahi pipi seorang terdakwa tipikor, Yantini Syafriani, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat tahun 2008. Dia divonis hukuman satu tahun satu bulan penjara, Kamis (28/2) sore.


Tidak hanya menangis divonis ringan oleh majelis hakim, para pengunjung sidang juga menyambut putusan itu dengan tepuk tangan para pendukung Yantini.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara terhadap terdakwa. Menetapkan masa penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Demikian diputuskan dengan suara terbanyak majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," jelas ketua Majelis Hakim Suhartanto yang langsung ditanggapi Penasehat hukumnya dengan mengajukan banding.

Usai persidangan, Yantini tampak dipeluk anak laki-lakinya sembari menangis di bangku pengunjung. Beberapa keluarga pun berusaha menenangkan sang anak, namun sang anak tampak berat melepaskan pelukannya yang erat terhadap Yantini.

Sementara itu, tiga orang tim penasehat hukum terdakwa masing-masing atas nama Edi Purwanto, Zulhaeri Pahlawan dan Ilham Prasetya Gultom, menyampaikan adanya perbedaan pendapat dalam putusan majelis hakim, membuktikan putusan itu ragu-ragu khususnya untuk dua majelis hakim.

"Kelihatan kedua (majelis hakim) ragu-ragu. Klien saya dikatakan tidak memverifikansi data padahal itu bukan tugas dia. Selain itu majelis menyatakan menghukum sebagai pendidikan atau upaya untuk tidak melakukan lagi perbuatannya. Padahal dia (klien) itu tidak melakukan apa-apa. Untuk itu, hari ini juga kami akan langsung melakukan upaya banding," ujar Edi.

Meski terkesan dibela hakim anggota Ahmad Drajad, Edi menyatakan tidak semua putusan dissenting opinion dari hakim anggota tersebut benar. Sementara itu, saat ditanya prihal poin-poin apa saja yang dirinya rasa terhadap dissenting opinion dari hakim Ahmad Drajad, dijelaskannya termasuk didalamnya alur pengeluaran dana yang ia anggap sudah pas.

Soalnya hakim anggota Ahmad Drajad, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda), dari dua hakim lainnya yaitu Suhartanto (hakim ketua) dan Rodslowny Tobing (hakim anggota), yang menyatakan dalam putusannya, terdakwa tetap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (dakwaan subsider).

Sekadar mengingatkan, tahun 2008, terdapat 11 paket kegiatan di Sekretariat Daerah Langkat dengan total anggaran Rp1,527 miliar. Dua dari 11 paket kegiatan itu bermasalah (fiktif), yaitu Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan  sebesar Rp124.955.000 dan Penyusunan Neraca Awal sebesar Rp375 juta. Dua kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp449.995.000. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum