
"Etika administrasi negara istilahnya, karena tidak logis ada pelantikan ketika yang bersangkutan sedang cuti," kata Agus kepada MedanBagus.Com melalui selulernya, Kamis (28/02/2013).
Agus menyebutkan, sejak paripurna DPRD Sumut akhir tahun 2012 lalu, Gatot secara de facto sudah bisa disebut sebagai gubernur definitive.Hanya saja tidak dapat dipungkiri, namun untuk mendukungnya maka tetap diperlukan berbagai kelengkapan administrasi pemerintahan berupa Surat Keputusan yang biasanya secara seremonial akan diserahkan melalui pelantikan.
"Makanya dalam konteks ini, secara politis sudah tidak ada masalah, jadi ini murni hanya persoalan etika saja," kata Agus menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho batal dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara definitif oleh Menteri Dalam Negeri. Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun mengakui sebelumnya ia mengirimkan surat kepada Mendagri untuk membatalkan pelantikan tersebut. [rob]
KOMENTAR ANDA