Dalam rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century di gedung DPR kemarin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memberi sinyal bahwa Wakil Presiden Boediono sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka. Lantas bagaimana dengan jabatannya?
Menurut pakar hukum tata negara, Margarito ketika Boediono sah menjadi tersangka Century, langkah pemberhentiannya tetap melewati jalan konstitusi.
"Tetap saja melalui impeach. DPR harus menyatakan pendapat, dibawa ke Mahkamah Konstitusi, mengembalikan hasilnya ke DPR, dan diberhentikan sidang MPR," jelas Margarito seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu Kamis, (28/2).
Dia tegaskan, status tersangka tidak serta merta menghapuskan status wakil presiden pada Boediono.
"Bahwa dia menjadi tersangka sekalipun, dia tidak bisa diberhentikan seenaknya. Tapi memang, kalau dia jadi tersangka akan memudahkan pemberhentiannya," kata dia lagi.
Dengan Boediono berstatus tersangka, memakai sistem hukum sekarang, maka sangat logis kalau dia diberhentikan MPR. Mahkamah Konstitusi yang menindaklanjuti pendapat DPR tinggal mengiyakan saja fakta-fakta yang ada.
"MK mau bilang apa lagi kalau Boediono sudah tersangka atau terdakwa atau tervonis. MK tinggal mengiyakan," tambahnya. [ans]
KOMENTAR ANDA