post image
KOMENTAR
Pelaku pembobolan rumah warga, milik Togu Martahi Siahaan (58), warga Jalan Pipit X, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Lama, Percut Seituan beberapa hari lalu akhirnya dibekuk petugas di rumahnya, Rabu (27/2/2013) malam.


Pelaku, Aswendi Lubis (31), warga Jalan Pipit XII, Perumnas Mandala, Percut Seituan ternyata masih satu lingkungan dengan korban. Ketika diringkus tersangka tak bisa berkutik .

Informasi yang diperoleh, pelaku pembobolan rumah Togu Martahi Siahaan, yang tak lain tetangganya juga, Aswendi Lubis hanya bisa tertunduk lemas saat di Mapolsekta Percut Seituan. Pelaku awalnya ditangkap anggota Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan dan langsung diserahkan ke Polsekta Percut Seituan bersama barang bukti hasil kejahatannya, Rabu (27/2/2013) malam.

Setelah diserahkan ke Polsekta Percut Seituan, pelaku langsung diperiksa petugas di Ruang Juper bersama dengan barang bukti 1 unit laptop merek HP 64 berikut cas dan mousenya, 5 ponsel, 3 diantaranya BlackBerry dan 2 Nokia beserta tas yang dipakai pelaku untuk membawa barang bukti.

Pelaku mengatakan, dia nekat mencuri karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

"Saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari menafkahi anak dan istri saya makanya saya nekat mencuri dan sampai sekarang aku belum bekerja. Saya melakukannya hanya seorang diri saja," katanya dihadapan petugas Juper Polsekta Percut Seituan, Kamis (28/2/2013) sore.

Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, AKP Faidir Chaniago SH mengatakan pelaku diamankan dikediamannya.

"Yang membekuk pelakun anggota Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan saat hendak menjual barang hasil kejahatannya. Sampai saat ini kita masih menyelidiki dan memeriksa tersangka terkait aksi pencuriannya sendiri atau ada temannya yang lain yang ikut membantu," bebernya.

Korban, Togu Martahi Siahaan melaporkan peristiwa itu ke Polsekta Percut Seituan saat dia bangun pagi dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka.

Diduga pelaku masuk melalui jendela yang ada di ruang tamu dan membuka kunci engsel pintu dari dalam dan mengambil barang-barang dari dalam rumah yakni 1 unit Laptop merek HP 64 berikut carger dan mousenya, 5 ponsel diantaranya 3 BlackBerry dan 2 Nokia beserta tas yang dipakai tersangka untuk membawa barang bukti tersebut.

Laporan korban kerugian ditafsir mencapai Rp7 juta dan korban melaporkannya dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP II/2013/SPKT Polsekta Percut Seituan.[ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal