post image
KOMENTAR
Sekretaris Kabinet Dipo Alam kembali menegaskan Presiden SBY tidak pernah mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Termasuk kasus Anas Urbaningrum.


"Sama sekali tidak benar jika dikatakan penetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk Anas Urbaningrum, ada proses intervensi Presiden," kata Dipo Alam di Jakarta, Kamis (28/2).

Karena, menurut dia, Presiden percaya bahwa KPK independen, kredibel, dan kompeten.

Presiden, ujarnya pula, senantiasa menjunjung tinggi proses hukum, baik yang dilakukan KPK, Kejaksaan, maupun Polri.

Oleh karena itu, menurut dia, dalam kasus penetapan tersangka atas mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum murni terjadi karena alasan hukum.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) menanggapi pernyataan Anas yang dikesankan oleh beberapa media seolah-olah Presiden Yudhoyono berada di balik penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kasus Hambalang.

Dipo yakin Anas sebagai seorang aktivis, dengan bijak dapat mengikuti proses hukum KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

"Memang sebaiknya ikuti saja proses hukum, nanti akan jelas bahwa proses yang dialami Anas itu murni proses hukum, bukan konspirasi politik," ujar Seskab, seperti dilansir Antara. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa