KPK diminta tak perlu banyak alasan menetapkan Boediono, Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan dana talangan Rp6,7 triliun itu digulirkan, sebagai tersangka.
Pasalnya penanganan megaskandal dana talangan Bank Century yang berlarut-larut dari tahun 2010 sudah merusak seluruh tatanan hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi, KPK tidak usah banyak alasan lagi. Gara-gara Century ini rusak semua tatanan hukum kita. Padahal, sudah jelas audit investigatif BPK dan bukti-bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Boediono tersangka," kata Tom Pasaribu, pegiat anti korupsi yang sejak 2009 mengawal perjalanan kasus Century, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Kamis, (28/2).
Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) ini menegaskan, penetapan Boediono sebagai tersangka bukan tujuan akhir dari pengusutan perkara yang sudah tiga tahun terakhir membuat kegaduhan politik.
"Targetnya mengetahui ke mana saja aliran dana dan siapa saja yang menikmati dana triliunan itu. Mudah saja, PPATK pasti punya datanya dan ditambah lagi keterangan Boediono. Saya yakin ada kepentingan politik di balik pengucuran itu," ujarnya.
Dari tiga tahun lalu, Tom yakin Boedionolah "pemain" utama dalam kasus perampokan uang negara ini.
"Saya melihat Boediono bermain, kesimpulan itu dari data yang ada. Dia mengubah persyaratan untuk FPJP sesukanya. Sekarang, para pakar ekonomi sudah membantah bahwa Bank Century yang kecil dan gagal itu, berdampak sistemik dan wajib diselamatkan," urainya. [ans]
KOMENTAR ANDA