Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS), Rachmawati Soekarnoputri menuntut pemerintah mencabut TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967. selama ini ketetapan MPRS itu hanya dibatalkan dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
Rachmawati bilang selama ini sudah terjadi dua kali proses yang absurd tentang status hukum Soekarno. Ketika pemerintahan Soeharto, Bung Karno dinyatakan sebagai proklamator, dan di pemerintahan SBY diberi gelar sebagai pahlawan nasional.
"Di satu pihak Bung Karno dinyatakan sebagai pengkhianat bangsa tapi di lain pihak dinyatakan sebagai pahlawan. Apakah akal-akalan ini harus dibiarkan terus. Apa sulitnya kalau dicabut dulu," kata Rachmawati sambil menangis.
Pembatalan itu pun tak mengakhiri keresahan keturunan dan pengikut Soekarno. Keturunan dan pengikut Soekarno tetap menolak tuduhan bahwa Presiden RI pertama itu terlibat dalam tragedi Gerakan 30 September.
"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 hanya dibatalkan secara khusus, derajatnya berbeda dengan TAP MPRS lain yang dicabut. Konsekuensi hukum dan sejarah yang terdapat di dalamnya belum diselesaikan. Bung Karno yang dituduh G30S belum pernah diadili, akibatnya seluruh civitas akademika UBK merasakan stigma," kata Rachmawati saat membuka seminar di kampus Universitas Bung Karno (UBK), Menteng, Jakarta, Kamis (28/2/2013). [rob]
KOMENTAR ANDA